COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Bali akan memulai uji coba penerbangan internasional pada Kamis (14/10) mendatang. Dengan begitu, wisatawan mancanegara dapat kembali mengunjungi dan berwisata di Pulau Dewata tersebut.

Menyikapi kebijakan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta wisatawan mancanegara yang hendak ke Bali untuk mematuhi segala persyaratan yang berlaku.

“Jika tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta pulang,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Wisatawan mancanegara yang hendak liburan ke Bali wajib untuk melakukan karantina terlebih dahulu. Selain itu juga diharuskan menjalani tes Covid-19 sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.

Lebih jauh, Wiku kemudian meminta Satgas Covid-19 di Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk mempersiapkan diri dalam menerima kedatangan wisatawan mancanegara.

Ia menegaskan, fokus utama pembukaan Bali untuk wisatawan dari luar negeri tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Sebelumnya, Bali diizinkan buka untuk pelaku perjalanan internasional berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. (ant)