Perda Ketahanan Keluarga

Kastara.id, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang pembangunan ketahanan keluarga. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi terbitnya regulasi tersebut.

“Terima kasih Pemda Yogyakarta yang telah menerbitkan perda tentang Ketahanan keluarga. Semoga nantinya akan diikuti oleh daerah lain. Yogya menjadi contoh bagi kota lain untuk fokus pada ketahanan keluarga,” kata Menag Lukman saat menjadi pembicara pada Sarasehan dan FGD Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Yogyakarta dengan mengusung tema BERKAH (Belajar Rahasia Nikah), di Yogykarta, Rabu (7/11).

Menurut Menag, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Sebagai unit terkecil, keluarga memiliki posisi strategis. Sumber ketahanan nasional ada di keluarga. Karenanya, ketahanan keluarga sangat penting. Untuk itu, Kemenag dalam beberapa tahun terakhir juga intensif mengembangkan program bimbingan perkawinan.

“Setiap warga kita yang akan menikah akan dibekali dengan bimbingan perkawinan, mengikuti bimbingan pra-nikah,” ujarnya.

Menag menilai, bimbingan pra nikah tidak hanya penting dalam rangka memberikan bekal mereka sebagai calon pengantin, tapi juga calon orangtua. “Anak-anak yang berkualitas, hanya datang dari keluarga-keluarga baik, para orang tua setidaknya memiliki pemahaman, kemampuan mengajarkan hal-hal yang baik. Dalam hal ini, pendidikan orang tua tidak kalah pentingnya,” tambah Menag.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Provinsi Yogyakarta M Lutfi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin sinergi dengan Pemda terkait program ketahanan keluarga. Sinergi ini ditujukan kualitas hidup masyarakat DIY semakin baik.

“Semoga menuju keluarga yang tangguh, sakinah mawaddah warahmah dapat diwujudkan bersama,” kata M Lutfi.

Tampak hadir dalam acara Sarasehan dan FGD ini, ketua DPRD Yogyakarta, kepala Bidang Kesra, dan ASN Kemenag Kanwil Yogyakarta. (put)