Boyolali

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyikapi secara bijak terkait pernyataan keras Bupati Boyolali Seno Samodro kepada Prabowo Subianto yang berbuntut dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim Polri.

Berkenaan dengan dampak dari peryataan keras Bupati Boyolali ke Bawaslu yang laporannya sudah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Beberapa barang bukti yang dilampirkan antara lain capture berita online dan video pidato. Serta pada hari yang sama, dilaporkan juga ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018.

Tjahjo memaknai pernyataan keras Bupati Boyolali hanya sebatas sikap sebagai kepala daerah Kabupaten Boyolali yang dipilih langsung oleh masyarakat Boyolali.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa hanya semata-semata untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya yang Bupati Boyolali pimpin.

“Wajar bupati melakukan protes dan bersikap demi menjaga harga diri dan kehormatan masyarakat dan daerahnya yang dia pimpin,” ungkapnya.

Tjahjo menegaskan sikapnya untuk sepenuhnya menyerahkan proses hukum Bupati Boyolali, baik ke Bawaslu maupun ke Bareskrim Mabes Polri. “Itu hak semua pihak jika dilaporkan untuk diproses secara hukum. Prinsipnya kita hormati semua proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (rya)