Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta rutin melakukan uji emisi sebanyak 176 unit bus sekolah.

Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mohamad Insaf mengatakan, uji emisi dilakukan secara bertahap untuk 20 unit bus sekolah setiap hari Sabtu.

Insaf mengatakan, pengujian emisi secara berkala ini bekerja sama dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) di kantor UPAS di Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Uji emisi ini gratis. Tahun lalu uji emisi per enam bulan sekali karena kita mengikuti uji kir, tapi saat ini dilakukan tiga bulan sekali uji emisi berkala setiap Sabtu,” ujarnya, Kamis (7/11).

Insaf menjelaskan, uji emisi rutin dilaksanakan agar emisi gas buang dari bus sekolah tidak mencemari udara, sekaligus mendukung program pengendalian kualitas udara di Jakarta.

“Kami juga ingin memberikan contoh kepada masyarakat agar emisi gas buang kendaraan sesuai standar atau tidak melebihi ambang batas,” terangnya.

Ia menambahkan, selain komitmen mendukung pengendalian kualitas udara, uji emisi ini tentu akan berpengaruh kepada kinerja mesin. Sehingga, lebih memberi kenyamanan bagi pengguna dan pengendara lain di jalan.

“Uji emisi rutin juga menjaga dan merawat mesin, walaupun tidak langsung tapi ini sifatnya menular. Murid sekolah pengguna jasa kami juga jadi nyaman,” tandasnya. (hop)