HUT TNI 2019

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI yang pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Berdasarkan pasal 13 ayat (1) huruf a diketahui Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan.

Lebih lanjut soal jabatan Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (1) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Sementara itu, tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal:
1) Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
2) Memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuataan TNI.
3) Melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap.
4) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019.

Kepangkatan Wakil Panglima TNI, sebagaimana ketentuan Perpres akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang Empat.

Untuk diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama. Saat itu Fachrul diketahui menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo AS yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto. (rya)