Kastara.id, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan tim yang akan menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa Senior,” kata Prasetyo di Jakarta (6/12).

Menurut Jaksa Agung, tim ini dipimpin oleh Jaksa senior Ali Mukartono yang merupakan direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum. “Tetap dipimpin Ali Mukartono,” ujar Prasetyo.

Setelah menerima berkas perkara dari Kejagung, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama rencananya akan dilakukan Selasa (13/12) pekan depan.

Terkait dengan cepatnya proses hukum Ahok hingga ke tahap pengadilan, Prasetyo menjelaskan ini sesuai dengan permintaaan cepat banyak pihak. “Harusnya berikan apresiasi. Kita tidak main-main,” kata dia.

Prasetyo juga menegaskan, tidak ada pihak yang mencampuri proses hukum ini, termasuk presiden. “Presiden tidak ada sama sekali mencampuri urusan ini,” ujarnya. (raf)