Mahkamah Konstitusi

Kastara.id, Jakarta – Arief Hidayat disetujui oleh anggota Komisi III DPR RI untuk dicalonkan kembali menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Selamatkan MK yang terdiri dari Perludem, ICW dan Lingkar Madani melaporkan Arief Hidayat ke dewan etik konstitusi di MK.

Aktivis ICW (Indonesia Corruption Watch) Lalola Easter menjelaskan, laporan ke dewan etik kontitusi ini terkait dugaan adanya lobi-lobi Arief Hidayat kepada anggota DPR terkait terpilihnya kembali sebagai Hakim Konstitusi perwakilan dari DPR RI.

“Tapi poin-nya adalah kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu patut diduga sebagai pelanggaran etik,” kata Easter di Gedung MK Jakarta (6/12).

Easter menambahkan, berkas laporan tersebut telah didaftarkan, karena pihaknya beranggapan bahwa ada dugaan yang bersangkutan juga (terlapor Arief Hidayat) itu memperdagangkan pengaruhnya terkait dengan berkas yang sedang ditangani oleh MK yakni permohonan pengujian Undang-undang.

Aktivis ICW lainnya Tama S Langkun menambahkan, dari informasi yang berkembang dan dikumpulkan dari pemberitaan, diduga ada lobi-lobi terkait disetujuinya kembali Arief Hidayat oleh anggota DPR sebagai Hakim MK.

“Ketika ada kata lobi-lobi, ini yang kemudian perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak. Baik dari masyarakat, maupun dari internal Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Kemudian lebih lanjut lagi, tambah Tama, ada informasi-informasi yang dikumpulkan dari pemberitaan bahwa ini ada hubungannya dengan perkara yang sedang berproses di MK, sebagai ganti dalam ‘untuk perpanjang jabatan’. Dia menganggap hal ini akan semakin dalam lagi persoalannya jika betul-betul poin kedua itu terjadi.

“Kita berharap dewan etik Mahkamah Konstitusi ini bekerja untuk melakukan penelusuran. Karena ini untuk menjaga independensi keberpihakan dari MK, juga berbicara soal integritas hakim,” jelas dia. (npm)