Data Perusahaan Perdagangan

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia sepakat menjalin kerja sama tentang Integrasi Data Perusahaan di Bidang Perdagangan Secara Online.

Nota kesepahaman ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani disaksikan langsung Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta (7/12).

“Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan kerjasama bagi Kemendag dan Kadin untuk meningkatkan kemudahan  berusaha bagi para pengusaha Indonesia,” ungkap Mendag Enggar.

Kerja sama meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) para pengusaha.

Menurutnya selama ini data perusahaan tersebut dikelola oleh Kemendag melalui sistem informasi secara online. Melalui  kerja sama ini, perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara online, otomatis mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diterbitkan oleh Kadin. Penerbitan KTA ini tidak dipungut biaya atau gratis.

“Kesepakatan ini menjadi langkah strategis yang diambil Kemendag setelah akhir Februari 2017 lalu pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP serta penyederhanaan prosedur TDP,” jelas Enggar.

Menurut Enggar, kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Database anggota Kadin secara otomatis akan menjadi database Kemendag. Data ini akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan mensosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani juga menyatakan bahwa kerja sama data perusahaan di bidang perdagangan ini memudahkan dan menyederhanakan proses pengusaha Indonesia untuk menjadi anggota Kadin. “Kami sudah cukup lama menantikan kesempatan ini dan  hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Kadin Indonesia,” ungkap Rosan.

Menurut Rosan, hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Nota Kesepahaman dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai keperluan dan kesepakatan secara terperinci. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat.

Sampai saat ini Kadin Indonesia sudah berada di 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Sementara itu selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, sudah ada 36 Komite Bilateral Luar Negeri. “Kerja sama ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya. (mar)