APBN 2018

Kastara.id, Jakarta – Dari total anggaran belanja sebesar Rp 2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107/2017 tentang Rincian Anggaran APBN tersebut telah mengalokasikan Rp 444,131 triliun untuk pendidikan.

Anggaran tersebut terdiri atas Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 149,680 triliun, Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp 279,450 triliun, dan Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp 15 triliun.

Dalam Lampiran XIX Perpres Nomor 107 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 November 2017 itu disebutkan, Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 149,680 triliun tersebar di 20 kementerian/lembaga (K/L) adalah Rp 145,957 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3,7233 triliun masuk di BA BUN.

Dari 20 K/L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh alokasi terbesar yaitu Rp 52,681 triliun, disusul oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp 40,393 triliun, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp 40,092 triliun.

Sisanya tersebar di 17 K/L mulai yang terkecil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rp 51,614 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN) Rp 52,800 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Rp 99,297 miliar, Kementerian ESDM Rp 109,756 miliar, Kementerian Koperasi dan UKM Rp 115 miliar, Kementerian Pertahanan Rp 173,400 miliar, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 178,500 miliar.

Selain itu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Rp 399,330 miliar, Kementerian Pertanian Rp 406,450 miliar, Kementerian Ketenagakerjaan Rp 450 miliar, Kementerian Perindustrian Rp 482,775 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 550 miliar, Kementerian Pariwisata Rp 728 miliar, Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 1,056 triliun, Kementerian Keuangan Rp 1,935 triliun, dan Kementerian Perhubungan Rp 4,251 triliun.

Adapun Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas: 1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp 153,228 triliun; 2. Dana Transfer Khusus sebesar Rp 121,404 triliun dan 3. Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp 4,817 triliun.

Mengenai Dana Transfer Khusus sebesar Rp 121,404 triliun itu, terdiri atas: a. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 9,137 triliun; b. DAK Pendidikan Rp 9,137 triliun; cdan c. DAK Non Fisik sebesar Rp 112,266 triliun, yang terdidi atas: 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp 58,293 triliun; 2. Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD Rp 978,110 miliar; 3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 46,695 triliun; 4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp 4,070 triliun; 5. Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Rp 100 miliar; dan 6. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp 2,129 triliun.

Sedangkan Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan terdiri atas: a. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 5 triliun; dan 2. Dana Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun. (npm)