BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memastikan pasien yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Jati Padang dan RSUD Tipe D Kebayoran Lama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan, saat ini bagi pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan karena sudah direncanakan dan tetap dilanjutkan di tahun 2019.

“Kerja sama dengan BPJS Kesehatan masih bisa berlanjut. Jadi tidak ada masalah, termasuk untuk pasien rujukan,” terangnya.

Khafifah menjelaskan, saat ini proses akreditasi kedua RSUD Tipe D tersebut masih berjalan sebagaimana ketentuan yang harus ditaati agar bisa tetap menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kita tinggal melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat akreditasi sesuai dengan standar dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau KARS,” ujarnya, Selasa (8/1).

Ia menambahkan, khusus untuk RSUD Tipe D Cipayung, Jakarta Timur, memang belum melayani pasien BPJS Kesehatan karena tergolong baru dan masih dalam proses kredensial (pengesahan).

“Kita pastikan tahun ini ketiga RSUD itu sudah terakreditasi. Perlu waktu sekitar enam bulan untuk proses akreditasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, akreditasi rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, serta Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. (hop)