Robot

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi kemajuan teknologi yang dapat berdampak pada kesempatan kerja sangat dimungkinkan di masa depan ada skema pajak untuk robot. Robot yang bekerja harus tetap membayar pajak penghasilan, kemudian penerimaan pajak akan digunakan untuk tunjangan pengangguran (unemployment benefit).

Hal ini disampaikannya dalam diskusi panel bersama Menteri Koordinator Bidang Perekenomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Ketua Kadin) Rosan Perkasa Roeslani, serta Ekonom Mandiri Anton Gunawan saat menyampaikan Outlook Perekonomian Indonesia 2019 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (8/1).

“Kita harus punya struktur dari labor market (pasar tenaga kerja) kita. Siapa yang bekerja mendapatkan income dan harus membayar pajak apa, untuk apa, dan untuk siapa. Jika semua robot yang bekerja, yang menerima upah siapa? Konsumsi produk siapa? Robot yang bekerja harus bayar pajak seperti PPh. Di negara mana pun tidak akan bisa memberikan unemployement benefit kalau tidak ada revenue,” tambahnya.

Menkeu berpesan agar tidak lupa fokus dan perhatikan masa kini dengan tetap waspada akan masa depan. Kemenkeu akan terus menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal dengan aktif, mendengarkan masukan, membuat analisa dan kajian agar mampu membuat kebijakan yang tepat.

“Kami di Kemenkeu yang menjadi penjaga kebijakan fiskal akan coba terus melihat masa depan tapi tetap sambil mengelola masa kini agar Indonesia terus dilihat sebagai negara yang memiliki reputasi baik,” tutup Menkeu. (mar)