BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan pemerintah tidak akan mengucurkan dana untuk Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020. Pasalnya pada akhir 2019 BPJS Kesehatan telah menerima dana Rp13 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membayar sisa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Saat berbicara di Kantor Kemenkeu, Jakarta (7/1), Askolani menjelaskan kenaikan iuran yang resmi diterapkan sejak Januari 2020 sudah cukup untuk biaya operasional BPJS Kesehatan. Sehingga estimasinya pada 2020 menurut Askolani tidak akan ada lagi suntikan dana seperti yang terjadi pada 2019.

Sesuai dengan kebijakan penyesuaian tarif PBI, pada 2020 pemerintah menyiapkan total Rp 40 triliun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Askolani menyebut Rp 20 trilun di antaranya disiapkan untuk PBI. Selain itu pemerintah juga terus berusaha memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah tidak memberikan tambahan dana. Iqbal menambahkan, keputusan ini menunjukkan pemerintah ingin BPJS Kesehatan menjadi lebih mandiri. Terlebih pada awal tahun pemerintah telah memutuskan menaikkan iuran BPJS.

Saat berbicara di Hong Kong Cafe, Menteng, Jakarta (7/1), Iqbal mengatakan, kenaikan iuran telah membuat BPJS Kesehatan mampu memenuhi kebutuhan, termasuk utang-utang tahun lalu. Namun Iqbal enggan menjelaskan apakah kenaikan iuran akan membuat BPJS Kesehatan surplus atau tidak. Menurut Iqbal, yang terpenting adalah kebutuhan rumah sakit terpenuhi. (ant)