Arifin

Kastara.ID, Jakarta – Kesadaran masyarakat atas perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) perlu terus ditingkatkan, mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi di Ibukota. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menerapkan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan secara rutin di tengah masyarakat, bahkan di awal masa pandemi, yaitu pada bulan April tahun lalu.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, kegiatan penertiban ini didasarkan oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1295 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah sanksi, yaitu sanksi yang sifatnya dilakukan oleh perorangan hingga skala perusahaan, terdiri dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.

“Kegiatan Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan dilaksanakan setiap hari. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kami juga ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta serius melakukan pencegahan penyebaran dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya seperti dilansir dari ppid.jakarta.go.id, pada Jumat (8/1).

Lebih lanjut, Arifin menambahkan, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas. Misal, Satpol PP Kecamatan memiliki titik prioritas dan titik lokasi yang rutin diawasi dalam wilayah kerjanya. Kegiatan penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP dan Aparatur Wilayah, seperti Camat dan Lurah, serta mengakomodir laporan dari masyarakat.

“Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi. Kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Malam Mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun,” imbau Arifin.

Arifin turut memaparkan jenis dan besaran sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000. Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750.000. Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000.

Sementara bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya.

Perlu diketahui, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 sebagai berikut:

A. Perorangan (Masker)
Jumlah: 316.754
-Teguran: 7.361
– Kerja Sosial: 285.762
– Denda Adm: 23.631

B. Non-Perorangan (Tempat Usaha/Kerja/Umum)
– Penutupan Sementara: 2.080
– Denda: 528

Sehingga nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000. (hop)