Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membantah telah memecat sejumlah tenaga honorer Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Laksana menjelaskan, yang terjadi adalah kontrak kerja tenaga honorer tersebut telah berakhir pada Desember 2021.

Seiring dengan keputusan pemerintah yang menggabungkan LBM Eijkman ke BRIN, Laksana menyatakan kontrak para tenaga honorer itu tidak diperpanjang. Itu sebabnya Laksana menegaskan tidak ada pemecatan terhadap tenaga honorer LBM Eijkman.

Laksana menerangkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 lembaga pemerintah tidak diperkenankan merekrut karyawan sebagai individu. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Lembaga pemerintah hanya diperbolehkan merekrut karyawan dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan batas hingga 2023.

Sesuai regulasi, tenaga honorer hanya boleh dikontrak selama 1 tahun anggaran. Akibatnya menurut Laksana, setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan. Meskipun biasanya di awal tahun akan kembali dikontrak.

Saat memberikan keterangan (6/1), Laksana menegaskan kabar yang menyebut tenaga honorer LBM Eijkman diberhentikan lantaran bergabung dengan BRIN adalah tidak benar.

Laksana menerangkan, sebanyak 33 lembaga riset dari kementerian/lembaga (K/L) telah terintegrasi dengan BRIN. Menyusul dalam waktu dekat enam K/L akan segera melakukan hal yang sama. Integerasi atau penggabungan meliputi seluruh sumber daya riset, termasuk sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan penganggaran. Integrasi lembaga riset di Indonesia ke dalam BRIN merupakan amanat dari PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Integrasi bukan untuk menghilangkan lembaga penelitian tersebut. Justru peran lembaga penelitian, seperti LBM Eijkman akan diperkuat. Laksana menuturkan proses integrasi adalah momentum melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman.

Laksana menambahkan, melalui integerasi PNS di LBM Eijkman yang sebelumnya tidak bisa menjadi peneliti kini bisa dilantik menjadi peneliti. Terhadap peneliti LBM Eijkman non-PNS, BRIN menawarkan berbagai macam skema. Bagi mereka yang sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, dapat mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sedangkan untuk yang berusia di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang belum S3, BRIN menawarkan bea siswa pendidikan berbasis riset. (ant)