Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018

Kastara.id, Depok – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah daerah harus membantu permasalahan gaji guru honorer dengan mengalokasikannya melalui APBD.

Namun harus diakui juga, ada beberapa daerah yang memang pendapatannya rendah dan belum bisa menggaji guru honorer sesuai upah minimum regional. “Jika tidak bisa melalui APBD karena kemampuan fiskal belum memadai, maka bisa melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tanpa ada afirmasi dari APBD, tentu saja hal ini akan menjadi kendala,” jelasnya pada saat menutup Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 di Pusdiklat Sawangan, Depok, Jawa Barat (7/2).

Mendikbud menjelaskan pemerintah pusat secara bertahap akan menyelesaikan permasalahan guru honorer. Ini dimulai sejak 1973, saat pemerintah mengangkat guru Inpres. Namun, pada  2005, malah dilakukan moratorium. “Akibatnya kita kekurangan guru PNS. Padahal, kalau termasuk guru honorer, rasio kita cukup yakni 1:16. Meski demikian sudah terlanjur citra bahwa di sekolah negeri itu yang mengajar guru PNS,” urai Muhadjir.

Terkait persoalan dana pendidikan, Mendikbud mengatakan sejumlah daerah baru banyak yang fokus pada pembangunan infrastruktur dibandingkan sumber daya manusia khususnya di bidang pendidikan. “Banyak daerah seperti kabupaten baru yang fokus untuk infrastruktur dibandingkan membangun sumber daya alam. Kami yakin justru sumber daya manusia itu khususnya dibidang pendidikan yang mendesak dibandingkan infrastruktur untuk kabupaten baru,” tuturnya.

Padahal, ujar Muhadjir, kunci dalam pembenahan pendidikan di daerah adalah alokasi anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Alokasi anggaran tersebut tidak termasuk transfer daerah baik Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Muhadjir, selama ini sebagian besar daerah menganggap jika alokasi anggaran 20 persen dari APBD tersebut termasuk DAU dan DAK. Akibatnya ketika transfer daerah tidak ada, otomatis alokasi anggaran untuk pendidikan nol dan tidak bisa melakukan pembenahan pendidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap alokasi anggaran di daerah. (rud)