Terbit Rencana Perangin-angin

Kastara.ID, Jakarta – Kasus dugaan adanya perbudakan melalui kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin masih terus didalami. Rencananya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengusut kasus tersebut.

“Kami akan menguji semua temuan kami dengan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern, setelahnya akan kami tarik kesimpulan dan modern,” ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Selasa (8/2).

Anam menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli kasus ini merupakan hal penting untuk meyakinkan Komnas HAM terkait pelanggaran yang terjadi melalui kerangkeng manusia tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga telah melimpahkan dugaan kekerasan kerangkeng manusia ini ke Polda Sumatera Utara dengan melampirkan sejumlah barang bukti.

“Saat temuan kita sudah solid, kami minta ke mereka supaya ada penegakan hukum dan mereka kini tengah berproses,” jelasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Mereka menduga, Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit. Dalam laporannya itu, pihak Migrant Care turut melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kerangkeng manusia yang tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah digunakan sebagai tempat untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

“Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1) lalu.

Dikatakan Ramadhan, jumlah orang yang tinggal di kerangkeng manusia itu sebanyak 48 orang. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan. (ant)