PTM Terbatas

Kastara.ID, Depok – Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Wijayanto melakukan monitoring pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SMPN 17, Kecamatan Cinere. Langkah ini guna memastikan pelaksanaan PTM Terbatas sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan, Mendikbudristek mengizinkan daerah di wilayah Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM Terbatas dengan kapasitas 50 persen. Seperti diketahui sampai Ahad (6/2), Kota Depok berada di wilayah PPKM Level 2.

“Dalam edaran tersebut, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 2,” ujar Wijayanto, sebagaimana dikutip dari website resmi Disdik Kota Depok (7/2).

Selain itu, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan yang ada di SKB 4 Menteri.

Disdik Kota Depok juga terus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Antara lain mamastikan sekolah menerepakan protokol kesehatan dan surveilans epidimologis di satuan pendidikan.

“Melakukan percepatan vaksin Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidimologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri,” tandasnya. (dha)