Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Penyelesaian refarming memungkinkan operator telekomunikasi jaringan bergerak seluler mengefisiensikan dan optimasi layanan sehingga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang belum dapat menikmati 4G  menjadi dapat menikmati layanan 4G.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya di laman Kominfo, Senin (8/4).

Berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, sampai awal tahun 2019 cakupan sinyal 4G di Indonesia sudah mengcover 63.862 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau sekitar 76,74%. 

Pemerintah terus berupaya menyediakan akses informasi secara universal bagi masyarakat di seluruh Nusantara dengan peningkatan dan perluasan konektivitas nasional melalui program peningkatan jangkauan layanan telekomunikasi. Guna menyediakan layanan mobile broadband (4G) yang berkualitas, ketersediaan spektrum frekuensi radio yang memadai menjadi keharusan. 

Sebelum refarming, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita feekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), yaitu pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.  

Jika pita frekuensi yang dikelola operator telekomunikasi terpecah ke dalam beberapa blok terpisah dalam satu pita frekuensi, maka akan menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi dalam menyediakan layanan broadband seperti 3G/4G atau bahkan 5G.  

Oleh karena itu, dengan refarming akan didapatkan penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler sehingga setiap operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. 

Tiga Kali Refarming

Di Indonesia, pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz digunakan sejak tahun 1993 untuk layanan seluler. Diawali pada tahun 1993 oleh Satelindo dan kemudian pada 1995 Telkomsel menggelar GSM (2G). Kementerian Kominfo juga telah menetapkan regulasi netral teknologi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler di pita 800 MHz dan 900 MHz, Tujuannya agar operator seluler dapat leluasa menentukan teknologi yang digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Saat ini, kedua pita frekuensi tersebut telah dimanfaatkan untuk menyediakan juga layanan 3G dan 4G guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses Internet. 

Sebelum penataan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz, Kementerian Kominfo pernah melakukan penataan ulang pita frekuensi radio. Pertama pada tahun 2015 untuk pita frekuensi radio 1800 MHz. Kemudian penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz  yang berlangsung pada tahun 2010, 2013, 2014, dan 2017-2018.

Dengan penataan itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah. Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil. 

Jika frekuensi radio tertata dengan contiguos, operator seluler dapat meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G. Atau dari semula kapasitas 3G/4G yang terbatas menjadi lebih besar lagi kapasitasnya. 

Bahkan, dengan pelaksanaan refarming, Kementerian Kominfo mendorong operator seluler untuk percepatan perluasan cakupan wilayah mobile broadband 4G (LTE) ke daerah-daerah yang belum dapat menikmati layanan 4G sehingga dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat luas. (rfr)