KBM

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Uji Coba Pembukaan Sekolah Terbatas dengan Sistem Pembelajaran Campuran (Blended Learning) pada 85 sekolah yang ada di wilayah Jakarta. Selama pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7-29 April 2021, dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19.

Untuk memantau pelaksanaan hari pertama uji coba pembukaan sekolah terbatas, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau langsung salah satu satuan pendidikan, yaitu SMK Negeri 2 Jakarta, Jakarta Pusat (7/4).

Ia memastikan semua proses pembelajaran serta pelaksanaannya berjalan baik dan lancar. Wagub Ariza pun mengungkapkan bahwa antusiasme para siswa siswi/peserta didik sangat terasa, meski kehadiran baru sekitar 20-30 persen.

“Alhamdulillah berjalan dengan baik semua. Fasilitas pendukung semua disiapkan. Tempat cuci tangan, ruang ganti, sabun, penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah tatap muka. Kemudian para guru mengikuti vaksinasi. Ternyata kegiatan ini cukup baik. Mendapat antusias anak-anak. Sekalipun menurut data baru 20 sampai 30 persen siswa yang diizinkan oleh orang tua,” katanya usai melakukan peninjauan, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan selama 2 (dua) pekan, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.

Wagub Ariza juga menjelaskan, uji coba belajar mengajar campuran sengaja dilakukan sesuai dengan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 dan sangat memerlukan dukungan semua pihak terkait, khususnya dukungan dari orang tua, agar ke depan dapat berjalan semakin baik dan diperluas. Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah.

“Jumlah tidak boleh lebih dari 50 persen di setiap kelas. Semuanya sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Tadi saya berinteraksi dengan siswa dan guru, alhamdulillah mereka senang. Terutama praktik itu dibutuhkan kehadiran di sekolah. Dalam satu dua bulan kami akan putuskan. Apakah bisa diteruskan atau tidak. Atau ada terobosan, nanti Ibu Kadis Pendidikan yang akan evaluasi secara menyeluruh dan Pak Gubernur yang memutuskan,” ujar Wagub Ariza.

Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas sebagai berikut:
• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Untuk diketahui, terdapat 20 rombongan belajar di SMK Negeri 2 Jakarta. Dari jumlah tersebut, hanya 5 rombongan belajar berjumlah 45 siswa yang merupakan siswa/siswi kelas XII, yang mendapat persetujuan untuk melakukan uji coba sekolah tatap muka terbatas. Mata pelajaran yang diajarkan hanya beberapa, khususnya yang dianggap penting dan perlu pendalaman lebih lanjut.

Dalam tinjauannya, Wagub Ariza didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Kepala Bidang SMK DKI Jakarta Diding Wahyudin, Camat Gambir Fauzi, Plt Wakil Kepala Dinas Pendidikan Slamet, Kasatlak Gambir Imanita, dan Kepala Seksi Dikmen JP1 Suharto. (hop)