Reka Ulang(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Tindakan Mabes Polri yang tak kunjung mengumumkan nama tersangka kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) memunculkan kecurigaan. Polisi diduga sengaja menyembunyikan atau merahasiakan identitas para pelaku. Terlebih pelaku penembakan anggota FPI diketahui adalah polisi dari Polda Metro Jaya.

Dugaan tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi Kasus Pembunuhan Enam Anggota Laskar FPI Muhammad Hariadi Nasution saat memberikan keterangan (7/4). Hariadi menilai tindakan merahasiakan identitas ataupun inisial anggota Polda Metro Jaya pelaku pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing lantaran takut tersangka membeberkan nama komandan yang memerintahkan pembunuhan anggota FPI.

Hariadi menuturkan, jika identitasnya diumumkan, pelaku kemungkinan bakal berusaha membeberkan siapa yang memberikan perintah. Hariadi yakin pelaku di lapangan tidak mau dikorbankan begitu saja. Rugi besar mereka yang hanya menjalankan perintah komandan tapi harus menanggung semua risiko. Pelaku bisa dihukum dan dipecat sebagai anggota Polri.

Selain itu jika identitas diungkap, pelaku akan membeberkan semua rencana dan skenario pembunuhan yang sistematis terhadap anggota FPI. Itulah sebabnya menurut Hariadi, identitas pelaku sengaja tidak diungkap agar dalang atau aktor intelektual kasus ini tidak terbongkar.

Hariadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal guna memastikan kasus pembunuhan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada 7 Desember 2020 lalu bisa diusut secara tuntas. Menurutnya keadilan dan kebenaran harus ditegakkan.

Sebelumnya diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap anggota FPI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik usai melakukan gelar perkara Kamis (1/4).

Saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta (6/4), Rusdi mengatakan, dari tiga tersangka itu, satu orang dinyatakan sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Tersangka tersebut berinisial EPZ. Sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ telah dihentikan.

Sedangkan terhadap dua tersangka lain, Rusdi memastikan penyidikan tetap berlangsung. Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Namun Rusdi enggan menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan. Rusdi hanya mengatakan penyidik memiliki pertimbangan sendiri. (ant)