Raperda

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Depok Atas Tiga Raperda Kota Depok. Demikian disampaikannya saat pelaksanaan rapat paripurna virtual dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda dan Jawaban Wali Kota Depok, Rabu (7/4).

Dalam sambutannya, IBH menyampaikan, masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda untuk menyukseskan program pembangunan di Kota Depok. Untuk Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok memiliki beberapa aspek penting dipilihnya perubahan perseroan sebagai perusahaan daerah air minum.

“Raperda terkait perseroan ini memiliki aspek finansial, aspek fisik dan teknis, serta aspek penting lainnya agar lebih fokus pada monitoring kinerja jaringan dan memiliki jenis produk yang lebih variatif,” tuturnya.

Menurut IBH, untuk Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat akan diatur terkait regulasinya. Di antaranya regulasi tentang tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah daerah serta tempat pemakaman bukan umum yang dikelola oleh badan hukum yang bersifat sosial atau keagamaan.

“Juga akan dibuat regulasi tempat pemakaman khusus yang dikelola pemerintah daerah. Ini dalam rangka mengoptimalisasi penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dan pengabuan jenazah,” tambahnya.

Dalam hal ini, dia mengucapkan banyak terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh perwakilan seluruh fraksi DPRD Kota Depok. Tentunya pandangan tersebut akan diteruskan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait sebagai bahan pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Semoga Raperda ini dibahas dengan cepat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat segera ditingkatkan,” tutupnya. (hop)