KPK

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberhentikan secara tidak hormat salah seorang pegawainya berinisial IGAS. Ia diketahui mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1.900 gram (1,9 Kg).

Emas curian tersebut pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean melalui jumpa pers, Kamis (8/4).

Dari informasi yang beredar, IGAS diketahui merupakan salah seorang anggota dalam Satuan Petugas KPK yang pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.

“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” sambungnya.

Tumpak menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan. Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang,” pungkasnya. (ant)