Pangkalan Jati

kastara.ID, Depok – Kelurahan Pangkalan Jati memperketat pengawasan kepada orang luar yang datang ke wilayahnya. Orang luar ini yang ingin pindah atau mengontrak hunian di Kelurahan Pangkalan Jati.

Lurah Pangkalan Jati Tarmuji menuturkan, pihaknya mewajibkan masyarakat yang ingin pindah atau mengontrak hunian untuk melampirkan surat swab antigen. Agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan RT-RW serta masyarakat.

“Ini merupakan upaya preventif yang kami lakukan untuk mencegah penularan Covid-19,” tuturnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Kamis (8/4).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pada akhir Maret lalu, Kelurahan Pangkalan Jati memiliki lima RW yang masuk ke dalam zona hijau atau wilayah dengan risiko tidak ada penularan. Sementara dua RW lainnya masih masuk ke dalam zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19.

Lebih lanjut, ucapnya, lima RW yang masuk ke dalam zona hijau antara lain RW 2, 3, 4, 5, 6. Sedangkan RW 1 dan RW 7 masuk zona kuning dengan masing-masing terdapat satu kasus konfirmasi aktif.

“Jangan sampai kondisi yang sudah baik ini, memburuk kembali karena orang luar yang membawa Covid-19,” pungkasnya. (dha)