Ramadan

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk  tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan salat tarawih dapat dilakukan di masjid atau musala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah salat terawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat terawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegitan bersalaman setelah salat.

Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. Bagi jemaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia  atau lansia yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah.

Selanjutnya, kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

Sedangkan pelaksanaan itikaf dan salat Idulfitri akan ditentuan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SE tersebut juga menyebutkan, bagi umat Islam tetap membayar zakat fitra dan zakat mal. Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. (dha)