Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan relaksasi aktivitas pada sektor pusat perbelanjaan atau mal. Sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB, kini diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19). Walaupun diberikan relaksasi, tempat-tempat tersebut tetap harus mematuhi sejumlah aturan.
Seperti anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal dibuka. Dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.
Selanjutnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (dha)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment