KKP(cnbcindonesia.com)

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp 72 miliar dan USD 2.700. Dana tersebut berasal dari hasil rampasan dari kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Ali menjelaskan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK yang dinyatakan dirampas untuk negara oleh pengadilan. Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara,” terangnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.

Namun, vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Tak sampai di situ, Edhy kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy, namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. (ant)