Taman Sari

Kastara.ID, Jakarta – Jajaran Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat kembali melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan yang masih beroperasi.

Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, petugas gabungan melakukan monitoring mulai di Jl Pangeran Jayakarta, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar, Jl Sukarjo Wiryopranoto, Jl Gajah Mada, Pancoran, Asemka, Jl Kunir, dan Jl Cengkeh.

“Hari ini ada 14 tempat usaha kami tutup sementara dan 17 PKL dilakukan penghalauan, serta dua titik kerumunan dibubarkan,” ujar Risan, Jumat (8/5).

Ia menambahkan, patroli ini rutin dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir untuk memastikan tempat usaha yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan untuk tidak beroperasi sementara sesuai Pergub No 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.

“Kami juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19,” tandasnya.
 (hop)