Mudik

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan blunder atau kesalahan dengan mengizinkan transportasi umum beroperasi. Aturan yang sudah berlaku sejak Kamis (7/5) ini dianggap berlawanan dengan langkah pemerintah yang gencar membatasi operasional transportasi umum.

Shafruhan mengaku selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usaha transportasi menjadi sektor yang paling terpukul. Pasalnya di saat seharusnya ‘panen’, usaha transportasi harus menghentikan usahanya akibat adanya larangan mudik. Bahkan pelaku usaha transportasi bus pariwisata sudah tak beroperasi 100 persen sejak Maret 2020.

Saat memberikan keterangan, Shafruhan menyebut sejatinya Organda telah melaksanakan aturan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada Lebaran 2020. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan virus corona lebih meluas. Diharapkan virus yang juga bernama Covid-19 itu segera selesai dan perekonomian kembali berputar.

Namun aturan tersebut ternyata hanya berlaku sesaat. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melonggarkan aturan larangan mudik. Aturan yang tidak jelas ini memperlihatkan sifat pemerintah yang tidak konsisten dalam usaha mengendalikan penularan virus corona.

Shafruhan pun meragukan pandemi corona akan bisa berakhir dalam waktu dekat. Akibatnya, pandemi corona bisa semakin panjang. Imbasnya sektor transportasi akan semakin terpuruk. Izin yang diberikan Menhub saat mengikuti rapat dengan Komisi V DPR secara virtual pada Rabu (6/5) bukannya menolong, tapi justru memukul sektor transportasi. (ant)