Headline

Relaksasi Kemudahan Layanan Perizinan Bidang Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta melakukan relaksasi perizinan tertentu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19.

Adapun perizinan tersebut meliputi Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Utama dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; dan Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit.

Kemudian Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis, Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagang Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, dokumen izin yang telah diterbitkan oleh pihaknya di bidang kesehatan yang masa berlaku izinnya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana pandemi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta maka izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di Bidang Kesehatan Terkait Penyebaran COVID-19.

“Kami memahami prioritas para penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Untuk itu, relaksasi perizinan di bidang kesehatan dapat membantu mereka tetap fokus menjalankan tugas mulia dalam mengatasi pandemi COVID-19,” ujarnya, Jumat (8/5).

Benni menuturkan, perizinan tertentu di bidang kesehatan kerap dibutuhkan oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan untuk keperluan administrasi dan bekerja sama dengan pihak lain dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19 di Jakarta.

“Setelah masa Tanggap Darurat Bencana pandemi COVID-19 di DKI Jakarta dinyatakan berakhir, maka pemohon berkewajiban untuk melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Benni menjelaskan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi pemohon permohonan perizinan bidang kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang kesehatan tersebut.

“Bagi pemohon baru dan/atau perubahan perizinan maka pemohon tetap diharuskan mengajukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi mereka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan iOS.

Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan rekomendasi asli dari organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan pernyataan pemohon.

“Pemohon wajib menyerahkan STR dan kelengkapan lainnya setelah masa Tanggap Darurat COVID-19 dinyatakan berakhir,” tandas Benni. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…