Jaksa Masuk Pesantren

Kastara.id, Depok – Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok diharapkan mampu memberikan pencerahan dan pengetahuan akan pentingnya kesadaran masalah hukum. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Depok Sufari saat menggelar sosialisasi di Pondok Pesantren Nuruzzahroh, Jalan Juanda, Depok, Jumat (8/6).

“Ada tiga masalah atau komponen yang disosialisasikan kepada para santri dan santriwati yang ada kaitan program JMP antara lain mengenai institusi kejaksaan, pengenalan tentang hukum, dan sanksi hukum bagi kenakalan remaja,” ujar Sufari yang didampingi Kasie Intel Kosasi.

Selain pencerahan dan pengetahuan tentang masalah hukum dan kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari), mereka juga diberikan pengetahuan terkait tiga persoalan hukum yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan juga budaya hukum.

Sufari menjelaskan, aktivitas sosialisasi yang dilakukan ini sebetulnya hampir sama dan mirip dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dijalankan sejak beberapa waktu lalu oleh Kejari Depok. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para pelajar, termasuk santri, terutama seputar tentang hukum walaupun dengan durasi yang terbilang cukup singkat.

Kepada santri dan santriwati diberikan pemahaman hukum sejak awal. Hal ini agar nantinya mereka tidak melakukan tindakan kekerasan atau kriminalitas yang akan berujung ke meja hukum atau pengadilan, sekaligus membangun karakter anak bangsa yang berbasis hukum.

Dalam kesempatan tersebut juga disunggung masalah kenakalan remaja, serta penyuluhan tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang berpotensi menjurus ke masalah hukum. Pihak Kejari Depok juga mengajak santri dan santriwati berdialog seputar upaya-upaya serta pencegahan persoalan hukum. (rud)