Imigrasi

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatra Utara, tetap membuka layanan keimigrasian bagi warga Medan dan sekitarnya selama cuti Hari Raya Idul Fitri. Tidak seperti kantor imigrasi di daerah lain yang akan kembali membuka layanan keimigrasian seusai cuti lebaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tetap membuka layanan pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya.

Untuk permohonan pelayanan, pemohon jasa keimigrasian dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang terletak di Jalan Gatot Subroto KM. 6,2 No. 268A, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kebijakan pelayanan ini dimulai dari tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019 mendatang.

Layanan ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian selama libur lebaran. Namun pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menekankan bahwa pelayanan ini bersifat selektif, karena hanya berlaku bagi pemohon dalam keadaan darurat, mendesak, dan berkebutuhan khusus. Pelayanan ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dalam keadaan darurat dan/atau mendesak membutuhkan paspor, serta Warga Negara Asing pemegang Emergency Travel Document pengganti paspor kebangsaannya yang hilang saat berada di wilayah Indonesia.

Sementara itu, pelayanan keimigrasian bagi masyarakat umum akan dibuka kembali seusai cuti lebaran, yakni Senin 10 juni 2019. Pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi, baik melalui antrean langsung (walk in) maupun dengan mengambil antrean online terlebih dahulu. Untuk melihat prosedur dan syarat pembuatan paspor serta layanan keimigrasian lainnya pemohon dapat mengakses situs resmi kantor imigrasi Medan, yakni http://medan.imigrasi.go.id/. (rya)