Kastara.id, Jakarta – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menegaskan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) masih belum bersih. ’’Ada kelemahan kita. Kematian, kalau tidak dilaporkan, kita tidak tahu. Jadi tetap tercatat hidup,’’ ujar Zudan dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

Menurutnya, fakta itu yang mendasari munculnya kewajiban pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada proses menuju pemilihan umum. Kewajiban tersebut dituangkan dalam undang-undang dan harus dilaksanakan penyelenggara pemilu. Dengan coklit, diharapkan DP4 yang belum bersih bisa dirapikan. ’’Itu gunanya KPU coklit. Kita beri enam bulan sebelum coblosan untuk melakukan coklit,’’ katanya.

Zudan mengungkapkan, di beberapa lokasi ada temuan bahwa proses coklit tidak dilakukan secara benar. Ada oknum petugas pemutakhiran data pemilih ( PPDP) yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Berdasar aturan, seharusnya petugas PPDP mendatangi pemilih secara door-to-door. Namun, praktiknya, ada di antara petugas yang hanya mendatangi ketua RT, bahkan RW. Mereka minta keterangan tanpa mencocokkan data secara langsung ke alamat pemilih. ’’Pak RT kan belum tentu hafal. Kadang tahunya cuma nama panggilan. Akhirnya pas dicek jadi gak ada di database,” ujarnya.

Zudan menambahkan, perlu perbaikan tata cara perekrutan dan pengawasan terhadap petugas PPDP. Harus ada jaminan bahwa petugas yang lolos rekrutmen benar-benar melaksanakan coklit langsung ke alamat pemilih. ”Proses coklit harus benar-benar dilakukan secara riil,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengakui ada segelintir PPDP yang nakal. Namun, dia menegaskan hal itu tidak bisa digeneralisasi. KPU juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jajarannya di lapangan. Arief menegaskan, pihaknya juga sedang mendesain sistem pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. ’’Supaya tidak ada lagi yang bekerja dari balik meja,’’ ujarnya. (ama)