Kastara.id, Jakarta – Kebijakan lima hari sekolah yang berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 direncanakan akan diberlakukan pada ajaran baru sekolah tahun ini.

Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin meminta Kemdikbud untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Ia berharap Kemdikbud tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan tersebut.

Karena menurutnya, jika dipaksakan untuk diberlakukan, justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan untuk membangun karakter bangsa untuk menyiapkan generasi emas 2045.

“Selain itu, mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” kata Ma’ruf, di Jakarta, Sabtu (8/7).

Selanjutnya, Ma’ruf berharap agar dalam pembahasan Perpres dimaksud, pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah.

Hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017. “Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai kebijakan nasional,” ujarnya.

Ma’ruf mengungkapkan pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Peraturan Presiden dipandang sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu dia meminta agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya dan Kemendikbud tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa. (nad)