Novel Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah menyatakan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang bertugas mengungkap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah gagal melaksanakan tugasnya. Pasalnya hingga batas waktu yang ditentukan selama enam bulan, tim tidak mampu mengungkap kasus tersebut.

Wana menambahkan, TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 melalui Surat Keputusan nomor :Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Satgas yang beranggotakan 65 orang dan 53 di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Satgas TGPF diberi waktu hingga 7 Juli 2019 untuk mengungkap aktor di balik peristiwa yang menyebabkan mata sebelah kiri Novel mengalami cacat.

Wana mengatakan, sedari awal pihaknya memang pesimis tim satgas bentukan Kapolri bakal mengungkap kasus yang telah mengendap selama dua tahun ini. Terutama karena anggota tim satgas yang didominasi dari unsur Polri. Pasalnya saat kasus ini pertama kali terjadi, muncul dugaan keterlibatan pihak kepolisian. Itulah sebabnya pengungkapan kasus ini rawan akan konflik kepentingan.

Wana menyebut proses pemeriksaan yang dilakukan tim satgas sangan lamban dan terkesan hanya formalitas belaka. Bahkan sejak dibentuk tak pernah ada informasi yang disampaikan kepada publik. Ia pun mempertanyakan keseriusan dan akuntabilitas tim satgas tersebut.

Oleh karena itu masyarakat kini berharap Presiden Jokowi membentuk Tim Independen. Namun Wana menilai Jokowi terkesan lepas tanggung jawab atas pengungkapan kasus ini. Padahal, salah satu janji politik Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi adalah memperkuat KPK. (rya)