Cholil Nafis

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan peraturan tentang poligami sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 1 tahun 1974. Itulah sebabnya poligami hukumnya legal dan sah. Poligami juga tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Meski demikian, Cholil menegaskan poligami tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal ini menanggapi Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sedang membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami.

Cholil menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang boleh melakukan poligami. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam dan dalam undang-undang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mampu berbuat adil, baik tentang ekonomi maupun waktu dan perhatian suami.

Terhadap rencana penerapan qanun poligami, Cholil menyatakan hal ini bukan tentang mendukung atau tidak. Cholil menegaskan undang-undang sudah melegalkan dan tidak melarang poligami. Namun ia mempertanyakan terkait rancangan qanun poligami di Aceh, apakah persyaratan sudah dilakukan secara ketat atau belum.

Pria kelahiran Sampang, Madura, ini mengakui belum membaca draf qanun tersebut. Jika tidak mencantumkan persyaratan yang ketat maka menurut Cholil pelaksanaan qanun bisa kurang tepat. Pasalnya Al Quran secara tegas memberikan persyaratan bagi pelaku poligami.

Pria lulusan Universitas Malaya ini berharap penerapan peraturan tentang poligami tidak merugikan, khususnya kaum perempuan dan anak yang akan dilahirkan. Tidak juga merugikan kehidupan berkeluarga.

Sebelumnya Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana membolehkan poligami. Pasalnya saat ini di Aceh banyak terjadi praktik nikah siri. Meski demikian peraturan tentang poligami masih sebatas wacana dan tengah dibahas oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. (rya)