Fokus Depok

Penyelenggaraan Kurban di Masa PPKM Darurat Tertuang di SE Ini

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. Terdapat beberapa ketentuan di dalamnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, salah satu poin dalam SE tersebut, mengatur tentang tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan diluar RPH-R. Pemotongan hewan kurban dikedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

“Untuk di RPH-R harus memenuhi syarat protkes pencegahan penularan Covid-19. Antara lain juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang ditunjukan dengan hasil rapit test non reaktif (negatif) atau rapit test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif,” ujarnya, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (8/7).

Lalu, RPH-R bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Selain itu, juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan.

Sementara untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, ketentuannya sebagai berikut. Lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, prokes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan.

Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Iduladha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

“Lurah juga melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Selanjutnya camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKPPP,” jelasnya.

Berikutnya, penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain prokes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban agar menyaksikan pemotongan melalui video call/daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan.

Selanjutnya, juru sembelih hewan dalam keadaan sehat, yang dibuktikan dengan hasil rapit test non reaktif (negatif) atau rapit test antigen non reaktif (negatif) atau swab PCR negatif, serta  bertanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan.

“Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai SKKH dari daerah asal hewan, serta bertanggung jawab terhadap penanganan sampah dan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan, agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari.

“Guna menjaga kualitas, daging harus segera dibagikan. Untuk itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan, sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh serta Halal (ASUH) layak dikonsumsi,” tandasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…