LPSK

Kastara.ID, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana untuk menemui tersangka Bharada E yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana tersebut akan dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

“Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8).

Namun, Edwin mengungkapkan, hingga saat ini permohonan Bharada E sebagai JC baru secara lisan, belum dilakukan permohonan secara resmi dan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dirinya pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (7/8). (ant)