Turut hadir menyaksikan perjanjian tersebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajaran dan Presiden Direktur PT PricewaterhouseCoopers Counsulting Indonesia, Marina Reim Tusin, di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (8/8).

“Kami mengapresiasi PWC bersedia terlibat di sini karena begitu sampai pada transformasi digital maka kita membutuhkan pihak yang punya akses kepada best practices, dan pengalaman beroperasi di berbagai negara yang punya contoh praktek, baik terbukti gagal maupun berhasil,” terang Gubernur Anies dalam sambutannya, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta.

Kesepakatan ini bertujuan untuk membantu upaya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan transformasi digital di  DKI Jakarta.

Gubernur Anies berharap,  kehadiran PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia akan memberikan dorongan agar transformasi digital dikerjakan dengan cepat. Sehingga akan berdampak pada kemajuan kota Jakarta dan peningkatan pelayanan untuk warganya.

“Kita membutuhkan dorongan dari PWC, sebuah dorongan untuk kita berubah dengan cepat, terlebih banyak urusan yang dikerjakan di Jakarta yang bila diproses menggunakan otomatisasi atau digital akan memiliki potensi lebih efektif dan efesien. Sehingga kita bisa memajukan kota lebih baik dan cepat, mulai dari internal sampai pelayanan kepada publik,” tambahnya.

Ke depan Gubernur Anies juga berharap Jakarta menjadi pilot project dalam pelaksanaan transformasi digital pada sistem pemerintahannya.

“Kami ingin Jakarta digunakan oleh PWC sebagai percontohan supaya kota lain di Indonesia bisa melakukan hal yang sama. Apalagi dari segi kompleksitas kita paling banyak dan apabila kita bisa berjalan sistemnya, maka ke depan kota-kota lain akan lebih mudah mengadopsinya,” tandasnya.

Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah:

(1) Asistensi Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta;

(2) Pendampingan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta;

(3) Asistensi Percepatan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

(4) Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi DKI Jakarta.

Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 4 (empat) tahun. Sementara untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati. (hop)