Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyambut baik langkah Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu. Saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator,” ungkap Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Taufan menilai langkah yang diambil Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi. Terlebih, lanjut dia, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada LPSK akibat adanya ancaman kepada dirinya.

“Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022. Mereka mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Salah seorang anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

“Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati begitu, Burhanuddin tidak menyebut kapan mereka tiba di LPSK. Dia hanya menegaskan, seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

“Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK,” ucap Burhanuddin. (ant)