Kastara.id, Jakarta – Penampung dana program amnesti pajak (Gateway) wajib menyampaikan laporan mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus kepada Direktur Jenderal Pajak. Hal ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12/PJ/2016.

Peraturan tersebut juga mewajibkan Gateway untuk melaporkan pembukaan rekening khusus yang dibuat oleh Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrument investasi ke rekening tersebut. Selain itu, Gateway juga wajib melaporkan posisi investasi wajib pajak setiap bulannya dan/atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar-Gateway.

Kewajiban pelaporan tersebut berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, baik secara manual maupun online dalam bentuk digital (softcopy).

“Kalau laporan yang disampaikan tidak sesuai, atau tidak menyampaikan laporan, Gateway akan dikenai sanksi,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta (6/9). Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa peringatan maupun pencabutan penunjukan sebagai Gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait. (mar)