Pemilu

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menegaskan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, dipastikan tidak perlu mengikuti verifikasi untuk Pemilu Serentak 2019.

Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan verifikasi ulang akan menghabiskan anggaran, karena alat ukur untuk verifikasi tersebut masih sama dengan sebelumnya.

“Kalau ada yang tanya, ini waktunya sudah cukup lama pasti ada yang berubah. Kami jawab, parpol bukan PT kosong yang tak ada aktivitasnya. Kantor masih beroperasi, jadi perlu verifikasi apalagi,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Bahtiar menjelaskan, terdapat 73 parpol yang mempunyai badan hukum. Apabila 61 parpol yang dinyatakan tak lulus verifikasi pada 2014 lalu, dan ingin berpartisipasi pada Pemilu 2019, maka wajib mendaftar dan diverifikasi kembali, tapi tidak dengan yang 12 parpol lainnya.

“Parpol yang lolos verifikasi kan ada 12 partai, mereka ini enggak perlu verifikasi lagi. Sudah lulus masak diuji lagi dengan alat ukur sama,” ujarnya.

Bahtiar optimis kalau adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal di UU Pemilu tidak akan menganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU.

“Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak menganggu,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta parpol menyiapkan syarat verifikasi peserta Pemilu 2019. Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, parpol harus memasukkan (input) data sebelum mendaftar. (npm)