Gage

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 154 kendaraan ditindak lantaran melanggar aturan ganjil genap di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerapan ganjil genap selama satu pekan dimulai pada 1-7 September 2021.

“Ada 154 kendaraan yang ditilang pada minggu kemarin,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/9).

Sambodo menjelaskan, 154 kendaraan tersebut ditilang dengan sistem tilang manual oleh aparat yang berjaga.

“Semuanya ditilang secara manual,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sehubungan dengan perpanjangan PPKM level 3 yang telah diumumkan pemerintah. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan ini akan diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.

“Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi di Jabodetabek. Oleh sebab itu, maka pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap atau dengan tambahan crowd free night akan kita laksanakan paling tidak selama satu minggu kedepan,” kata Sambodo dalam keterangannya (7/9). (ant)