Bernard Abdul Jabar vs Ninoy Karundeng

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bernard diperiksa sejak Senin (7/10) terkait penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng saat demonstrasi berujung kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kabar tersebut bahwa Bernard memang sudah ditetapkan sebagai tersangka (8/10).

Namun Kombes Argo belum mengungkapkan apakah Bernard akan langsung ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan, Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah, kemudian diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Pihak kepolisian sudah menangkap delapan dari sejumlah tersangka yang diduga menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut. Salah satunya disebut bagian dari organisasi masyarakat.

Selain itu polisi juga sudah menetapkan 11 tersangka lainnya terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu. Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R. 10 orang di antaranya sudah ditahan. (rya)