Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dalam waktu dekat ini pihak Eksekutif akan menyempurnakan redaksional naskah akademik Raperda karena ada sejumlah pasal yang dikoreksi.
“Secara substantif kita sudah bahas pasal per pasal, mungkin dalam waktu dua, tiga hari ini dilakukan penyempurnaan. Jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan sebagai penanggulangan terhadap yang terdampak Pandemi COVID-19,” ujar Pantas (7/10).
Sementara Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, Eksekutif segera melakukan penelitian akhir atau harmonisasi Raperda Penanggulangan COVID-19 untuk mengakomodir sejumlah masukan Legislatif dan melengkapi redaksional Raperda yang dianggap belum lengkap.
“Masukan dari DPRD tentu menjadi evaluasi bagi kami untuk semakin menyempurnakan Raperda ini,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment