Omnibus Law Rencana Undang-Undang Cipta Kerja

Kastara.ID, Jakarta – Setidaknya 35 perusahaan investasi global dengan total dana kelolaan sebesar 4,1 triliun dolar AS di Indonesia menyatakan keprihatinannya dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, terutama hutan tropis.

Dikutip dari Reuters, Kamis (8/10), perusahan-perusahaan tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” tulis Peter van der Werf, Senior Engagement Specialist Robeco, dalam suratnya yang dikirim kepada pemerintah.

Para investor mengatakan, mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia. Pada gilirannya akan merusak tindakan global yang selama ini telah berusaha untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan perlambatan perubahan iklim.

“Meskipun perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, namun mereka berisiko melanggar standar international best practice yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” tulis surat yang dikirim beberapa jam sebelum RUU itu disahkan. (ant)