Penganiayaan

Kastara.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengusulkan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang. Usulan tersebut telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), lantaran Napoleon merupakan tahanan MA yang kasusnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.

“(Irjen Napoleon Bonaparte) merupakan tahanan hakim, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (8/10).

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, saat ini Napoleon masih menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sampai saat ini, Polri masih menunggu hasil keputusan dari MA.

“Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim), kita akan lihat perkembangannya, sementara ini masih di sini,” terang Rusdi.

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte sempat dimasukkan ke dalam sel isolasi. Pasca dirinya melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (ant)