Komisi VIII DPR RI

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja membahas Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019, Rencana Program tahun 2020 dan isu aktual lainnya.

Hadir dalam rapat kerja perdana ini Menteri Agama Fachrul Razi, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan beserta seluruh jajaran pejabat eselon I dan II Kementerian Agama.

Rapat Kerja Kemenag dengan DPR RI untuk kali pertama pasca Fachrul Rozi dilantik sebagai Menteri Agama Indonesia Maju ini dihadiri seluruh pimpinan Komisi VIII dan anggota. Total anggota Komisi VIII DPR RI yang mengikuti Rapat Kerja perdana ini berjumlah 50 orang anggota.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengawali rapat dengan mengenalkan anggota Komisi VIII DPR RI kepada Menag dan jajarannya.

Menag Fachrul Razi membuka paparannya tentang Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019, Rencana Program tahun 2020 dan isu aktual lain dengan menyampaikan visi dan misi pemerintah, dan tujuan pembangunan pada Kementerian Agama termasuk dasar kebijakan yang diterapkan Kementerian Agama.

Menurut Menag, sebagai kelanjutan, percepatan, pengembangan, serta pemajuan dari visi sebelumnya, selama 5 tahun ke depan, 2020–2024, Presiden Joko Widodo telah menetapkan lima visi Indonesia yang menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Ke-5 visi dimaksud adalah, mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, undang investasi seluas-luasnya untuk buka lapangan pekerjaan, reformasi birokrasi dan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

 

Terkait evaluasi program dan anggara 2019 dan relisasi anggara tahun 2019, dijelaskan Menag, Kementerian Agama pada tahun 2019 memperoleh amanah mengelola anggaran sebesar Rp 63.714.469.832.000.

Dari anggaran tersebut, berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan per 5 November 2019 telah terealisasi sebesar Rp 49.918.037.509.459 atau 78,35% dari total pagu anggaran.

“Capaian realisasi anggaran tersebut menduduki peringkat ke-3 tertinggi dari 10 Kementerian/Lembaga dengan APBN terbesar. Realisasi Kementerian Agama berada di atas realisasi rerata nasional, yaitu 71,23%,” kata Menag.

Dalam penyerapan anggaran tahun 2019, lanjut Menag, Kementerian Agama belum merealisasikan anggaran tahun 2019 sampai dengan 5 November 2019 sebesar Rp 13.796.432.323.000,- atau 21,65 %.

Belum direalisasikannya anggaran tersebut secara maksimal disebabkan karena beberapa hal, antara lain masih dalam proses pencairan/realisasi anggaran pada masing-masing pengelola keuangan satuan kerja (administrasi), serta masih dalam proses revisi buka blokir dan revisi optimalisasi di Kementerian Keuangan, yang secara umum banyak menghabiskan waktu untuk proses buka blokir dan kendala lainnya.

Rapat Kerja Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 Kemenag ini mendapat tanggapan yang beragam dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang mengharapkan Kemenag dapat melakukan penyerapan realisasi anggaran sesuai tepat waktu.

Dari rapat kerja yang berlangsung selama delapan jam tersebut disepakati tiga butir kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. Pertama, Komisi VIII DPR memahami capaian realisasi anggaran Kementerian Agama Tahun 2019 sebesar Rp 49.918.037.509.459 atau 78,35% dari total pagu anggaran dan meminta Kemenag mempercepat realisasi anggaran 2019 hingga mencapai target,  .

Kedua, Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama agar dalam pelaksanaan program dan anggaran tahun 2020 memperhatikan dan menindaklanjuti pendapat dan pandangan pimpinan dan anggora Komisi VIII DPR RI, di antarnya memperioritaskan aspirasi di daerah yang belum termaktub dalam rencana pelaksanaan program dan anggaran 2020 serta mempercepat pemekaran Ditjen Pendidikan Islam .

 

Ketiga, terkait penanganan isu-isu aktual di bidang agama, Kemenag harus melakukan langkah-langkah kongkrit dengan memperhatikan pandangan dan pendapat pimpinan dan anggora Komisi VIII DPR RI yaitu kebijakan Kemenag harus sesuai dengan sejarah pendirian Kemenag, menjadikan program pencegahan korupsi sebagai salah satu program prioritas, meminta Kemenag berkoordinasi dengan Kemenlu dalam pendirian atase urusan agama di sejumlah negara yang terdapat banyak warga Indonesia berdomisili serta melakukan perbaikan atas PMA No 68 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK di bawah Kemenag.

“Masukan dan kritik yang kami dapat hari ini sangat luar biasa dan kami butuh dukungan dari Komisi VIII dalam membangun Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Menag dalam sambutan akhirnya.

Tiga butir kesimpulan yang disepakati Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI itu ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dan Menag Fachrul Razi. Rapat Kerja membahas Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019, Rencana Program tahun 2020 dan isu aktual lain bersama Komisi VIII berakhir sekita pukul 17.00 WIB. (put)