Donald Trump

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus membayar denda sebesar $ 2 juta atau sekitar Rp 28 miliar karena menggunakan yayasan amal Trump Foundation untuk kepentingan politik dan bisnis.

Hakim Saliann Scarpulla juga meminta Trump membayar ganti rugi kepada grup nirlaba dalam putusan pengadilan di New York yang dibacakan Kamis (7/11).

Jaksa Agung Letitia James selaku penggugat mengatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan besar dalam upaya kami untuk melindungi aset amal dan meminta pertanggungjawaban mereka yang menyalahgunakan amal untuk keuntungan pribadi.

Letitia James mengajukan gugatan ini tahun lalu dengan tuduhan Trump Foundation melakukan aktivitas ilegal termasuk membantu kampanye Trump pada 2016 lalu.

Trump menutup yayasan amal miliknya itu pada Desember tahun lalu, namun demikian gugatan tetap berjalan.

Gugatan perdata ini diajukan Letitia James pada Juni tahun lalu. Politikus Demokrat itu menuduh Trump Foundation melakukan aktivitas ilegal termasuk membantu kampanye Trump pada 2016 lalu.

Selain itu, James juga menuduh Trump pernah membuat kampanye terselubung lewat acara penggalangan dana amal yayasan.

Putusan ini merupakan kali ketiga Trump terjerat kasus hukum di kota asalnya, New York, dalam sepekan ini. Senin lalu (4/11), pengadilan banding AS memerintahkan Trump untuk menyerahkan pengembalian pajak (tax return) selama delapan tahun kepada kejaksaan di New York.

Di hari yang sama, kolumnis majalah AS E. Jean Carroll, menuduh Trump telah memperkosanya. Trump digugat atas tuduhan pencemaran nama baik setelah ia menuduh Carroll mengada-ada. (har)