Aparatur Pengawas Internal Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat masuk dalam proses penganggaran, namun lembaga tersebut bisa langsung bertindak jika ada kongkalikong atau pemufakatan jahat.

“KPK bisa masuk kalau ada indikasi korupsi dengan pihak ketiga, termasuk antara Pemda dan DPRD,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya, Jumat (8/12).

Mendagri mengharapkan, para kepala daerah tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan Pilkada.

“Termasuk kesepakatan netralitas ASN, diperkuat dengan surat edaran Menpan. Termasuk jangan menggunakan fasilitas Pemda,” tegasnya.

Dia menilai, sangat penting mewujudkan Pilkada yang bermartabat, dan kontestasi politik harus berjalan demokratis.

“Saya kira itu penting untuk membangun Pilkada yang transparan, tidak ada politik uang, kemudian tingkat partisipasi meningkat. Lalu komitmen menolak kampanye hitam,” paparnya.

Dia menambahkan, sangat penting komitmen, terutama dari para kepala daerah agar APBD tidak digunakan untuk kepentingan politik. (npm)