Pilkada Serentak 2018

Kastara.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 harus mundur, sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018.

“Kita enggak perlu pernyataan di depan umum tapi tertulis, dia bersedia mengundurkan diri dan memproses pengunduran dirinya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono, dalam keterangannya, Selasa (9/1).

Menurutnya, proses pengisian para penjabat dan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah, ada mekanismenya tersendiri. Misalnya, untuk posisi kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat, satu bulan sebelum akhir masa jabatan sudah memberitahukan ke Kemdagri.

“Tapi kalau belum akhir masa jabatan dan dia mencalonkan maka disebut petahana. Dia harus cuti di luar tanggungan negara, itu segera disampaikan. Jadi ini waktunya masih sebulan sebelum penetapan,” paparnya.

Dia menegaskan, komisi pemilihan umum atau KPU akan menanyakan surat pernyataan mengundurkan diri. Setelah surat kesediaan pengunduran diri ini telah diisi, baru proses administrasi pemberhentian ASN dilakukan.

“Jadi jangan sampai ngomongnya mundur setelah kemudian ditetapkan enggak kepilih kemudian pingin balik lagi. Ini kan harus dihindari. Maka dari awal kita pastikan harus mundur. Termasuk mereka yang datang dari DPRD, itu juga harus mundur. DPR RI juga harus mundur,” ungkapnya.

Dia menambahkan, calon yang tidak harus mundur, hanya petahana baik itu kepala daerah atau wakilnya. Mereka cukup memberikan surat cuti. Bahkan bisa menjabat kembali.

Enggak kepilih bisa balik jadi kepala daerah misal bupati atau walikota dari wilayah provinsi yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. Itu bisa balik sebagai kepala daerah di kabupaten atau kota apabila tidak terpilih kembali,” pungkasnya. (npm)